anggota-bpkn-menggugat-uu-perlingdungan-konsumen

Anggota BPKN Menggugat UU Perlingdungan Konsumen. Sejumlah anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ke Mahkamah Konstitusi pada Desember 2025. Perkara bernomor 234/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh pemohon seperti Mufti Mubarok, Syaiful Ahmar, Ganef Judawati, Haris Munandar Nurhasan, dan rekan-rekan. Mereka menyoroti Pasal 35 ayat 3 yang mengatur masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN hanya tiga tahun, serta dapat diangkat kembali satu kali. BERITA BOLA

Isi Gugatan dan Dasar Argumentasi: Anggota BPKN Menggugat UU Perlingdungan Konsumen

Para pemohon menilai aturan masa jabatan tiga tahun itu mengandung cacat konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka anggap ketentuan ini diskriminatif karena banyak lembaga negara non-kementerian lain memiliki masa jabatan lima tahun, seperti KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Komnas HAM, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Masa jabatan singkat dinilai kurangi efektivitas kinerja BPKN, sebab butuh waktu lama untuk bangun program jangka panjang dalam perlindungan konsumen. Pemohon minta MK ubah makna pasal tersebut menjadi masa jabatan lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan satu kali.

Dampak Masa Jabatan Singkat bagi BPKN: Anggota BPKN Menggugat UU Perlingdungan Konsumen

Masa jabatan tiga tahun bikin BPKN sulit capai kinerja maksimal. Pemohon soroti bahwa lembaga ini butuh stabilitas untuk beri rekomendasi kebijakan, awasi pelaku usaha, dan tangani pengaduan konsumen secara mendalam. Pergantian sering potensi ganggu kontinuitas program, kurangi independensi, dan buat ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus. Dengan masa jabatan lebih panjang, BPKN bisa lebih fokus kembangkan strategi perlindungan konsumen yang lebih kuat dan berkelanjutan, terutama di era digital dengan tantangan baru.

Proses Sidang dan Harapan Pemohon

Sidang pemeriksaan pendahuluan sudah digelar di MK pada 17 Desember 2025. Pemohon harap putusan MK beri kepastian hukum dan perkuat posisi BPKN sebagai lembaga independen yang lindungi hak konsumen. Gugatan ini jadi bagian dari upaya internal BPKN untuk tingkatkan efektivitas kerja, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan perlindungan konsumen yang lebih baik.

Kesimpulan

Gugatan anggota BPKN terhadap UU Perlindungan Konsumen soroti isu penting soal stabilitas lembaga negara. Permintaan perpanjangan masa jabatan menjadi lima tahun tunjukkan keinginan perkuat independensi dan kinerja BPKN. Jika dikabulkan, ini bisa jadi langkah positif untuk perlindungan konsumen lebih optimal di Indonesia. Proses di MK akan pantau banyak pihak, dengan harapan hasilnya beri dampak baik bagi masyarakat sebagai konsumen. Kasus ini ingatkan bahwa regulasi harus terus disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *