imigrasi-mengamankan-220-wna-yang-melanggar-peraturan

Imigrasi Mengamankan 220 WNA Yang Melanggar Peraturan. Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 220 warga negara asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian dalam operasi serentak pada Desember 2025. Operasi Wirawaspada dan Bumi Pura Sakti Wirawasti yang digelar 10-12 Desember ini menyasar pengawasan tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan industri. Hasilnya, ratusan WNA terjaring, dengan dominasi pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers pada 16 Desember, menegaskan komitmen tegas penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia. BERITA BOLA

Pelaksanaan Operasi dan Hasil Pengawasan: Imigrasi Mengamankan 220 WNA Yang Melanggar Peraturan

Operasi Wirawaspada serentak melibatkan 2.298 kegiatan pengawasan di berbagai kantor imigrasi. Fokus utama pada wilayah di luar kawasan pertambangan, tapi juga menyentuh sektor industri. Dari ribuan pemeriksaan, 220 WNA diamankan karena berbagai dugaan pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 92 kasus, diikuti overstay 32 orang, dan pelanggaran lain seperti kegiatan tidak sesuai visa. Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti khusus sasaran kawasan pertambangan besar, seperti Morowali Industrial Park dengan pemeriksaan terhadap lebih dari 14 ribu WNA, serta Weda Bay Industrial Park dan wilayah Bangka Belitung. Di sana ditemukan aktivitas ilegal seperti kapal isap pasir melibatkan WNA Thailand. Semua tenant dan kontraktor dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Profil Pelanggar dan Kebangsaan Dominan: Imigrasi Mengamankan 220 WNA Yang Melanggar Peraturan

Dari 220 WNA yang diamankan, kebangsaan terbanyak berasal dari Tiongkok dengan 114 orang, disusul Nigeria 16 orang, India 14 orang, Korea Selatan 11 orang, dan Pakistan 8 orang. Mayoritas adalah tenaga kerja asing yang bekerja di sektor industri dan pertambangan. Pelanggaran sering terjadi karena ketidaksesuaian aktivitas dengan izin tinggal, seperti bekerja di luar perusahaan penjamin atau alamat tidak sesuai. Saat ini, semua yang terjaring menjalani pendalaman, dengan kemungkinan denda, deportasi, atau penangkalan masuk kembali ke Indonesia. Proses ini bisa melalui jalur administratif atau pidana jika ada indikasi tindak kejahatan umum.

Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum

Pelaku pelanggaran akan dikenai sanksi tegas, mulai dari deportasi langsung hingga proses pro justitia jika melibatkan pidana. Imigrasi koordinasi dengan kejaksaan dan polri untuk pastikan penanganan tuntas. Operasi ini jadi bagian dari upaya rutin perkuat pengawasan, agar WNA patuhi aturan selama berada di Indonesia. Hasil ini juga soroti pentingnya perusahaan penjamin bertanggung jawab penuh atas karyawan asingnya. Ke depan, operasi serupa akan digiatkan untuk cegah penyalahgunaan yang bisa ganggu ketertiban dan ekonomi nasional.

Kesimpulan

Pengamanan 220 WNA pelanggar aturan keimigrasian dalam operasi Desember ini tunjukkan keseriusan pemerintah jaga kedaulatan dan ketertiban. Dari dominasi pelanggaran izin tinggal hingga fokus di sektor pertambangan, hasil operasi jadi pengingat bahwa pengawasan orang asing terus ditingkatkan. Dengan proses lanjutan yang tegas, diharapkan efek jera tercipta bagi calon pelanggar. Langkah ini bukan hanya penindakan, tapi juga perlindungan bagi WNA yang patuh aturan. Indonesia tetap terbuka bagi investor dan pekerja asing, asal sesuai regulasi yang berlaku. Operasi seperti ini akan terus jadi andalan untuk keamanan nasional yang lebih baik.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *